Kedua buah komik tentang Nabi Muhammad tersebut ditulis dalam bahasa Indonesia dan diposting pada bagian humor pada tanggal 12 November 2009 yang lalu pada dua buah blog berbahasa Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, kedua buah blog tersebut, lapotuak.wordpress.com dan kebohongandariislam.wordpress.com, telah di-suspend untuk menghindari semakin meluasnya dampak yang ditimbulkan dari penayangan dua buah komik yang dianggap menghina Nabi tersebut.
Pemerintah, melalui Menkominfo, Muhammad Nuh mengatakan pihaknya akan melacak blog yang memuat kartun penghinaan terhadap Nabi Muhammad tersebut. Lebih lanjut Muhammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pemilik blog ini, sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau memang bersalah, bisa masuk bui atau denda. Kami tidak peduli ini kerjaan kelompok atau perorangan," katanya. Menkominfo mengatakan pelakunya dapat dijerat dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau KUHP.
Sementara itu masih terkait dengan komik penghinaan terhadap Nabi Muhammad ini, Markas Besar Kepolisian RI juga sedang menyelidiki kasus ini. Melalui Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira menyatakan bahwa kasus ini sedang diselidiki oleh Unit Cyber Crime Mabes Polri.
Umat Islam sendiri diharapkan dapat bersabar dan bersikap bijaksana dalam menyikapi masalah ini dengan tidak menjadikan hal ini sebagai masalah pemecah belah persatuan dan kerukunan umat beragama.
0 Response to "Pemerintah Tindak Tegas Kasus Blog Komik Nabi Muhammad"
Post a Comment