Pakistan: Hukuman Mati untuk Hackers!

Mungkin kita memang sudah cukup berhati hati untuk Indonesia dengan Cyber Lawnya, yang baru baru ini meluluskan UU Pornografi, semoga UU ini berjalan dengan lancar, namun kali ini Pakistan memiliki peraturan yang berbeda, dan menurut khalayak ramai ini terlalu berlebihan, apa hukuman yang dijatuhkan kepada seorang Hackers di Pakistan ?Menurut Reuters Pakistan baru baru ini merampungkan hukum tentang Cyber Terrorism yang akan menjatuhkan hukuman mati kepada para Hackers atau penjara seumur hidup. Hasil yang dicapai dari hukuman “mati” ini tentu saja bukan karena hal hal yang berkaitan dengan hack namun pemerintah pakistan juga akan memperhitungkan bukti bukti yang autentik dulu, serta mengevaulasi efek dari hack yang dilakukan seorang hackers tersebut. Hukum ini berlaku untuk semua para rakyat Pakistan dan tidak untuk para foregin hackers.

The Prevention of Electronic Crimes law will be applicable to anyone who commits a crime detrimental to national security through the use of a computer or any other electronic device, the government said in the ordinance.
“Whoever commits the offence of cyber terrorism and causes death of any person shall be punishable with death or imprisonment for life,” according to a copy of the ordinance, published by the state-run APP news agency.
The law will apply to Pakistanis and foreigners whether living in Pakistan or abroad.
The ordinance described cyber terrorism as accessing of a computer network or electronic system by someone who then “knowingly engages in or attempts to engage in a terroristic act”.

Selengkapnya dapat disimak di website reuter



0 Response to "Pakistan: Hukuman Mati untuk Hackers!"

Post a Comment